SELAMAT tinggal tahun 2013, selamat datang tahun 2014 ! Selama
sepanjang tahun 2013 banyak hal menjadi catatan penting tentang
penegakan hukum di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
semula menjadi tumpuan harapan rakyat ternyata kinerjanya biasa - biasa
saja, untuk tidak disebut sebagai KPK terburuk dalam sejarah Indonesia.
Pasalnya, KPK sepanjang tahun 2013 tidak mampu menoreh prestasi luar
biasa atau setidaknya prestasi yang sesuai dengan kewenangan besar dan
anggaran Rp. 730 miliar yang diberikan kepada KPK. Bahkan untuk tahun
2014, KPK sudah mendapat persetujuan anggaran untuk membangun gedung
kantor baru yang tidak jelas prioritas pengadaannya.
Tidak ada
kasus korupsi yang spektakuler diungkap, usut, selidiki dan disidik oleh
KPK pada tahun ini. Tidak banyak kasus korupsi yang dilimpahkan KPK ke
pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk kemudian para terdakwa
korupsi dijatuhi vonis maksimum. Sebaliknya, KPK mencoreng wajah sucinya
dengan pertunjukan dagelan, sandiwara atau politaimen menyebalkan yang
merupakan sebagian dari bukti nyata bergesernya peran KPK dari
institusi penegak hukum menjadi institusi boneka oknum penguasa negeri
ini.
Kasus LHI Dagelan Hukum Ala KPK
Rakyat Indonesia
tidak boleh berbangga dengan keberhasilan KPK menangkap Presiden PKS
Lutfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathonah (AF) . Tanpa bermaksud
melecehkan pimpinan KPK, penyidik, jaksa penuntut umum KPK dan majelis
hakim Pengadilan Tipikor, akal sehat kita tidak dapat mencerna proses
hukum dari awal hingga vonis terhadap LHI dan AF yang penuh rekayasa,
pesan sponsor dan intervensi pihak luar yang melukai rasa keadilan
seluruh rakyat Indonesia.
Terlalu kasat mata dagelan penegakan
hukum yang dilakoni KPK pada kasus suap kuota impor daging sapi. KPK
seperti aktor memainkan peran sesuai skenario sang sutradara. Puluhan
perempuan muda cantik, artis atau selebriti yang menjadi 'istri - istri'
AF, menjadi figuran drama telenovela yang ditayangkan KPK selama
berbulan - bulan. Tak ketinggalan belasan media massa (bayaran)
dikerahkan untuk meliput dan sebarluaskan infotaimen ala KPK yang
ditujukan untuk memberikan dampak merusak maksimal kepada PKS yang
selama ini dikenal sebagai partai bersih dan islami. Vonis 16 tahun
kepada LHI mengantarkan politaimen karya sutradara maestro dan KPK
menjadi sempurna.
Rakyat Indonesia pun terlena, lupa dengan
tugas dan tanggung jawab KPK menuntaskan kasus korupsi bail out Bank
Century, korupsi Hambalang, korupsi Badan Anggaran & BURT DPR,
korupsi BP Migas /SKK Migas, Pertamina, penyimpangan BBM bersubsidi,
Cost Recovery, korupsi Mafia Pupuk, Bulog & Pangan, korupsi Pajak
Tambang Mineral / Batubara /IUP, korupsi penyerobotan lahan tambang
konsesi BUMN (PT. Aneka Tambang & PT. Bukit Asam), dan lain - lain.
30 Kasus Korupsi Nazarudin Menguap
Lebih celaka lagi ketika KPK dengan sengaja TIDAK menuntaskan 30 kasus
korupsi Nazarudin Cs plus dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
bersama Sandiaga Uno dan pihak - pihak kolaboratornya. Mulut KPK sendiri
yang berjanji akan selesai tuntaskan semua kasus korupsi Nazarudin Cs
yang merugikan negara Rp. 6.1 triliun itu. Sampai jelang usai tahun
2013, tersangka TPPU Nazarudin tidak perna diseret ke depan persidangan.
Lupakanlah kasus korupsi Nazarudin pada pengadaan pabrik vaksin flu
burung, lupakan kasus korupsi Nazarudin pada Alat Bantu Belajar Mengajar
(ABBM) Kemenkes, lupakan kasus korupsinya di STPP Curug, Kemenhub dan
seterusnya itu. Rakyat wajib melupakan semua korupsi Nazarudin karena
KPK sudah menjadi kolaborator Nazarudin Cs dalam melindungi korupsi dan
pencucian uang haram.
Duka nestapa rakyat kian dalam ketika KPK
tidak tergerak sedikit pun mengusut korupsi Dahlan Iskan sewaktu
menjabat Direktur Utama PT. PLN (Persero) 2009 - 2011. Dahlan mencatat
rekor kerugian negara Rp. 37.6 triliun, terbesar dalam sejarah sejak
berdirinya Republik Indonesia hanya dalam waktu kurang 2 tahun. Laporan
hasil audit BPK pada sektor hulu migas untuk tujuan tertentu,
mencantumkan secara jelas dan tegas bahwa kerugian negara sebesar Rp.
37.6 triliun itu sebagian besar disebabkan kesalahan dan penyimpangan
Dahlan Iskan Cs selaku direksi PLN.
KPK Buta Mata Tuli Telinga
Tidak puas merugikan negara triliunan rupiah di PLN, Dahlan Iskan
melakukan KKN pada penetapan Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Pertamina EP
dan PT. Geo Cepu Indonesia (GCI) yang berpotensi merugikan negara Rp. 49
triliun selama 20 tahun ke depan. Lagi - lagi KPK buta mata, tuli
telinga dan mati hatinya menyaksikan negara dirampok oleh Dahlan Iskan.
Jika KPK tidak punya kemampuan menyidik kasus korupsi Dahlan Iskan dan
lain - lain tadi, lebih baik KPK mengubah nama menjadi Komisi Pemerhati
Korupsi saja !
Sebaliknya, jika KPK masih dapat sedikit
diandalkan, segeralah ambilalih kasus korupsi Dahlan Iskan pada proyek
pengadaan PLTU Embalut, Kaltim yang macet penyidikannya oleh Kejaksaan
Tinggi Kaltim selama 5 tahun, dan telah dilaporkan kepada KPK pada
tahun 2008 lalu. Pada kasus PLTU Embalut ini, bukti - bukti korupsi
Dahlan Iskan, Rizal Effendi dan Zainal Mutaqien Cs sebesar Rp. 96 miliar
begitu banyak dan melimpah. KPK tinggal cokok dan seret Dahlan Iskan cs
ke penjara !
Tahun 2014 tidak sepantasnya disambut dengan suka
cita mengigat kinerja jeblok KPK. Lemahnya KPK di bawah kepemimpinan
Abraham Samad, Bambang Widjajanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen
mengawali pesimisme kita, seluruh rakyat Indonesia terhadap upaya
pemberantasan korupsi.
Keseriusan KPK menuntaskan kasus korupsi
Hambalang misalnya, sangat patut dipertanyakan. KPK sudah memiliki
semua bukti untuk menjebloskan ke penjara sedikitnya 25 koruptor
Hambalang. Laporan Audit BPK tahap I dan II sudah lama terbit, peran
Andi dan Choel Malarangeng begitu nyata, kontribusi Bunda Putri Sylvia
Soleha, Widodo Wahyu Sasangko dan Agus Gunawan mendukung kesuksesan
korupsi berjamaah di Proyek Hambalang tak terbantahkan. Apalagi yang
ditunggu KPK ? Menunggu Si Godot atau amuk massa rakyat yang kecewa,
marah dan muak kepada KPK ?
KPK = Komplotan Pelindung Koruptor
KPK ibarat kata pepatah, "Semut di belakang rumah Duret Sawit
kelihatan, gerombolan Gajah di depan Cikeas tidak kelihatan". Korupsi
kecil dibangga-banggakan, korupsi triliunan diamankan. Bukan koruptor
dikriminalisasi, koruptor besar malah dilindungi KPK. Itulah potret
sebenarnya KPK kita tercinta !
Bukti terakhir yang
dipertontonkan KPK dalam melindungi koruptor adalah pembatalan KPK
terhadap pengajuan kasasi atas tervonis korupsi Neneng istri Nazarudin
ke Mahkamah Agung, menyusul dijatuhkannya vonis hukuman yang lebih berat
kepada Angelina Sondakh oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung.
Sangat jelas tercium bau busuk kolusi dan kesepakatan jahat antara KPK
dengan pihak Nazarudin dan oknum penguasa yang menjadi otak pengendali
KPK dan Nazarudin selama ini. KPK batalkan pengajuan kasasi tervonis
Neneng karena khawatir Neneng akan mendapatkan vonis hukuman lebih berat
seperti vonis terhadap Angelina Sondakh. Luar biasa KPK ! Anda layak
disebut Komplotan Pelindung Koruptor ! Selamat.
Pakai parameter
apa pun, menggunakan metode KPI (key performance indicator) mana pun,
berdasarkan penilaian dari siapa pun, selama masih waras dan berakal,
KPK jilid 3 pantas dinyatakan gagal total dalam upaya pemberantasan
korupsi.
Sudah seharusnya slogan KPK ; "Berani Jujur Hebat !"
Diganti dengan slogan baru KPK yang lebih tepat : "KPK Pengkhianat Harus
Dilaknat !".
Selamat Tahun Baru 2014 !
Posting Komentar