Home » , , » Catatan Akhir Tahun KPK

Catatan Akhir Tahun KPK

Written By Unknown on Minggu, 29 Desember 2013 | 11.18

 
https://www.facebook.com/alfaqir.ilmi/posts/705334649501514


SELAMAT tinggal tahun 2013, selamat datang tahun 2014 ! Selama sepanjang tahun 2013 banyak hal menjadi catatan penting tentang penegakan hukum di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula menjadi tumpuan harapan rakyat ternyata kinerjanya biasa - biasa saja, untuk tidak disebut sebagai KPK terburuk dalam sejarah Indonesia.

Pasalnya, KPK sepanjang tahun 2013 tidak mampu menoreh prestasi luar biasa atau setidaknya prestasi yang sesuai dengan kewenangan besar dan anggaran Rp. 730 miliar yang diberikan kepada KPK. Bahkan untuk tahun 2014, KPK sudah mendapat persetujuan anggaran untuk membangun gedung kantor baru yang tidak jelas prioritas pengadaannya.

Tidak ada kasus korupsi yang spektakuler diungkap, usut, selidiki dan disidik oleh KPK pada tahun ini. Tidak banyak kasus korupsi yang dilimpahkan KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk kemudian para terdakwa korupsi dijatuhi vonis maksimum. Sebaliknya, KPK mencoreng wajah sucinya dengan pertunjukan dagelan, sandiwara atau politaimen menyebalkan yang merupakan sebagian dari bukti nyata bergesernya peran KPK dari institusi penegak hukum menjadi institusi boneka oknum penguasa negeri ini.

Kasus LHI Dagelan Hukum Ala KPK

Rakyat Indonesia tidak boleh berbangga dengan keberhasilan KPK menangkap Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathonah (AF) . Tanpa bermaksud melecehkan pimpinan KPK, penyidik, jaksa penuntut umum KPK dan majelis hakim Pengadilan Tipikor, akal sehat kita tidak dapat mencerna proses hukum dari awal hingga vonis terhadap LHI dan AF yang penuh rekayasa, pesan sponsor dan intervensi pihak luar yang melukai rasa keadilan seluruh rakyat Indonesia.

Terlalu kasat mata dagelan penegakan hukum yang dilakoni KPK pada kasus suap kuota impor daging sapi. KPK seperti aktor memainkan peran sesuai skenario sang sutradara. Puluhan perempuan muda cantik, artis atau selebriti yang menjadi 'istri - istri' AF, menjadi figuran drama telenovela yang ditayangkan KPK selama berbulan - bulan. Tak ketinggalan belasan media massa (bayaran) dikerahkan untuk meliput dan sebarluaskan infotaimen ala KPK yang ditujukan untuk memberikan dampak merusak maksimal kepada PKS yang selama ini dikenal sebagai partai bersih dan islami. Vonis 16 tahun kepada LHI mengantarkan politaimen karya sutradara maestro dan KPK menjadi sempurna.

Rakyat Indonesia pun terlena, lupa dengan tugas dan tanggung jawab KPK menuntaskan kasus korupsi bail out Bank Century, korupsi Hambalang, korupsi Badan Anggaran & BURT DPR, korupsi BP Migas /SKK Migas, Pertamina, penyimpangan BBM bersubsidi, Cost Recovery, korupsi Mafia Pupuk, Bulog & Pangan, korupsi Pajak Tambang Mineral / Batubara /IUP, korupsi penyerobotan lahan tambang konsesi BUMN (PT. Aneka Tambang & PT. Bukit Asam), dan lain - lain.

30 Kasus Korupsi Nazarudin Menguap

Lebih celaka lagi ketika KPK dengan sengaja TIDAK menuntaskan 30 kasus korupsi Nazarudin Cs plus dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Sandiaga Uno dan pihak - pihak kolaboratornya. Mulut KPK sendiri yang berjanji akan selesai tuntaskan semua kasus korupsi Nazarudin Cs yang merugikan negara Rp. 6.1 triliun itu. Sampai jelang usai tahun 2013, tersangka TPPU Nazarudin tidak perna diseret ke depan persidangan. Lupakanlah kasus korupsi Nazarudin pada pengadaan pabrik vaksin flu burung, lupakan kasus korupsi Nazarudin pada Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) Kemenkes, lupakan kasus korupsinya di STPP Curug, Kemenhub dan seterusnya itu. Rakyat wajib melupakan semua korupsi Nazarudin karena KPK sudah menjadi kolaborator Nazarudin Cs dalam melindungi korupsi dan pencucian uang haram.

Duka nestapa rakyat kian dalam ketika KPK tidak tergerak sedikit pun mengusut korupsi Dahlan Iskan sewaktu menjabat Direktur Utama PT. PLN (Persero) 2009 - 2011. Dahlan mencatat rekor kerugian negara Rp. 37.6 triliun, terbesar dalam sejarah sejak berdirinya Republik Indonesia hanya dalam waktu kurang 2 tahun. Laporan hasil audit BPK pada sektor hulu migas untuk tujuan tertentu, mencantumkan secara jelas dan tegas bahwa kerugian negara sebesar Rp. 37.6 triliun itu sebagian besar disebabkan kesalahan dan penyimpangan Dahlan Iskan Cs selaku direksi PLN.

KPK Buta Mata Tuli Telinga

Tidak puas merugikan negara triliunan rupiah di PLN, Dahlan Iskan melakukan KKN pada penetapan Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Pertamina EP dan PT. Geo Cepu Indonesia (GCI) yang berpotensi merugikan negara Rp. 49 triliun selama 20 tahun ke depan. Lagi - lagi KPK buta mata, tuli telinga dan mati hatinya menyaksikan negara dirampok oleh Dahlan Iskan. Jika KPK tidak punya kemampuan menyidik kasus korupsi Dahlan Iskan dan lain - lain tadi, lebih baik KPK mengubah nama menjadi Komisi Pemerhati Korupsi saja !

Sebaliknya, jika KPK masih dapat sedikit diandalkan, segeralah ambilalih kasus korupsi Dahlan Iskan pada proyek pengadaan PLTU Embalut, Kaltim yang macet penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 5 tahun, dan telah dilaporkan kepada KPK pada tahun 2008 lalu. Pada kasus PLTU Embalut ini, bukti - bukti korupsi Dahlan Iskan, Rizal Effendi dan Zainal Mutaqien Cs sebesar Rp. 96 miliar begitu banyak dan melimpah. KPK tinggal cokok dan seret Dahlan Iskan cs ke penjara !

Tahun 2014 tidak sepantasnya disambut dengan suka cita mengigat kinerja jeblok KPK. Lemahnya KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad, Bambang Widjajanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen mengawali pesimisme kita, seluruh rakyat Indonesia terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Keseriusan KPK menuntaskan kasus korupsi Hambalang misalnya, sangat patut dipertanyakan. KPK sudah memiliki semua bukti untuk menjebloskan ke penjara sedikitnya 25 koruptor Hambalang. Laporan Audit BPK tahap I dan II sudah lama terbit, peran Andi dan Choel Malarangeng begitu nyata, kontribusi Bunda Putri Sylvia Soleha, Widodo Wahyu Sasangko dan Agus Gunawan mendukung kesuksesan korupsi berjamaah di Proyek Hambalang tak terbantahkan. Apalagi yang ditunggu KPK ? Menunggu Si Godot atau amuk massa rakyat yang kecewa, marah dan muak kepada KPK ?

KPK = Komplotan Pelindung Koruptor

KPK ibarat kata pepatah, "Semut di belakang rumah Duret Sawit kelihatan, gerombolan Gajah di depan Cikeas tidak kelihatan". Korupsi kecil dibangga-banggakan, korupsi triliunan diamankan. Bukan koruptor dikriminalisasi, koruptor besar malah dilindungi KPK. Itulah potret sebenarnya KPK kita tercinta !

Bukti terakhir yang dipertontonkan KPK dalam melindungi koruptor adalah pembatalan KPK terhadap pengajuan kasasi atas tervonis korupsi Neneng istri Nazarudin ke Mahkamah Agung, menyusul dijatuhkannya vonis hukuman yang lebih berat kepada Angelina Sondakh oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung.

Sangat jelas tercium bau busuk kolusi dan kesepakatan jahat antara KPK dengan pihak Nazarudin dan oknum penguasa yang menjadi otak pengendali KPK dan Nazarudin selama ini. KPK batalkan pengajuan kasasi tervonis Neneng karena khawatir Neneng akan mendapatkan vonis hukuman lebih berat seperti vonis terhadap Angelina Sondakh. Luar biasa KPK ! Anda layak disebut Komplotan Pelindung Koruptor ! Selamat.

Pakai parameter apa pun, menggunakan metode KPI (key performance indicator) mana pun, berdasarkan penilaian dari siapa pun, selama masih waras dan berakal, KPK jilid 3 pantas dinyatakan gagal total dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sudah seharusnya slogan KPK ; "Berani Jujur Hebat !" Diganti dengan slogan baru KPK yang lebih tepat : "KPK Pengkhianat Harus Dilaknat !".

Selamat Tahun Baru 2014 !
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Abdul Rahman (Oman) - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger