Wellcome - Ahlan Wa Sahlan - Selamat Datang di Portal Abdul Rahman atau Oman :-)
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label media. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label media. Tampilkan semua postingan

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Written By Unknown on Jumat, 07 Juni 2013 | 03.26

 

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Senin, 30 Januari 2012 - 07:20:01
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

5 Tips Sederhana Meningkatkan Pemasaran Melalui Media Sosial

Written By Unknown on Selasa, 21 Mei 2013 | 05.45

Jakarta - Dewasa ini media sosial memainkan peranan yang semakin penting dalam upaya pemasaran bisnis. Media sosial merupakan salah satu pilar strategi inbound marketing yang sukses. Cukup hanya dengan meluangkan enam jam dalam seminggu, bisnis kecil dapat melihat peningkatan hasil penjualan.
Terus meningkatnya penggunaan media sosial saat ini adalah bukti bahwa banyak bisnis sedang beradaptasi dengan tren ini. Namun, ada beberapa kesalahan umum yang biasa dilakukan bisnis kecil. Kesalahan-kesalahan tersebut membuat bisnis mereka tidak berkembang dan harus berjuang lebih lama lagi guna meraih keuntungan dari semua penawaran yang diberikan media sosial.
Media sosial sangatlah penting. Penelitian terbaru dari HubSpot menunjukkan, rata-rata pengguna menghabiskan waktu mereka di media sosial trennya terus meningkat. Lebih dari 85% pengguna internet memiliki akun Facebook, dan 49% di antaranya berada di Twitter. Dengan kata lain, sebagian besar calon pelanggan telah menggunakan media sosial.
Berikut lima tips sederhana guna membantu Anda menggapai calon pelanggan lebih efektif dengan menggunakan media sosial.
  • Tampilkan foto profil Anda dengan jelas
    Pertama kali calon pelanggan melihat Anda dari gambar profil di media sosial. Untuk itu, Anda cukup menampilkan foto yang jelas dan gunakan foto itu di seluruh profil media sosial Anda. Hal itu sudah cukup menunjukkan kepada calon pelanggan bahwa Anda nyata dan dapat dipercaya.
  • Tahan promosi penjualan Anda
    Ketika menggunakan media sosial, kebanyakan merek ingin menggunakannya untuk promosi penjualan. Lawanlah keinginan tersebut. Gunakan media sosial untuk membangun sebuah hubungan. Caranya bisa berbagi konten informasi yang relevan, baik buatan sendiri, maupun dari pihak lain. Dengan begitu calon pelanggan akan sangat terbantu dan penjualan akan muncul.
  • Atur jadwal posting Anda
    Posting yang konsisten sangat penting untuk keberhasilan pemasaran melalui media sosial. Namun, waktu adalah segala-galanya. Followers di Twitter cenderung ingin lebih melihat tweet yang aktif, sementara fans di Facebook dan LinkedIn lebih suka membaca satu atau dua posting saja. Carilah apa yang berhasil dan lakukan dengan rutin. Dengan begitu calon pelanggan akan tahu kapan waktu yang tepat untuk mencari informasi dari Anda dan mulai mengandalkan itu.
  • Katakan terima kasih
    Jika kehadiran Anda di media sosial bertujuan untuk membangun sebuah hubungan, jangan lupa perlihatkan tata krama terbaik Anda ketika seseorang men-share konten Anda. Pastikan Anda merespon dan berterima kasih pada mereka karena telah meluangkan waktunya untuk Anda.
  • Manfaatkan blog
    Blog adalah mesin konten Anda. Blog berfungsi sebagai sarana untuk berbagi informasi dan memberikan bantuan kepada calon pelanggan. Berbagilah melalui media sosial guna meningkatkan jangkauan dan mengekspos konten Anda ke audience yang lebih luas.
  • Jangan berhenti posting
    Pastikan Anda mengintegrasikan media sosial dengan berbagai upaya pemasaran yang lain. Sertakan ikon pada semua bahan yang Anda produksi, menambahkan link ke email, dan pastikan akun media sosial ada pada website. Guna membangun sebuah komunitas, Anda harus memberitahu orang-orang di mana mereka dapat menemukan Anda.
Tips sederhana ini dapat memperbaiki beberapa kesalahan umum dan membuat pemasaran media sosial Anda lebih efektif. Dengan kehadiran media sosial yang efektif, perusahaan Anda akan dilihat sebagai sumber daya, bisa menarik calon pelanggan yang relevan dan menghasilkan kesempatan untuk mengonversikannya ke lead dan pelanggan.

Popular post

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Abdul Rahman (Oman) - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger