Home » , , , , , , » Tahun Baru Siaga 1, Indonesia Masih Darurat Korupsi

Tahun Baru Siaga 1, Indonesia Masih Darurat Korupsi

Written By Unknown on Rabu, 01 Januari 2014 | 06.35


http://www.hidayatullah.com/read/2014/01/01/14106/tahun-baru-siaga-1-indonesia-masih-darurat-korupsi.html


Sebagai refleksi pergantian tahun masehi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum bekerja maksimal. Tahun baru 2014 dapat dijadikan momentum siaga 1 mengawal kinerja KPK, sebab Indonesia masih darurat korupsi.
Penilaian ini sempat dilontarkan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Nasional dalam aksi unjuk rasanya di depan kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. KAMMI menilai, banyak keganjilan yang terjadi selama kepemimpinan Abraham Samad sebagai Ketua KPK. Keganjilan ini menjadi patokan jika lembaga antirasuah tersebut belum maksimal.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan sampai tenggelam dalam hiruk pikuk pergantian tahun, terlebih arus kepentingan politik di tahun 2014,” ujar Ketua KAMMI Megapolitan Maulana S.A yang juga koordinator aksi dalam rilisnya kepada Hidayatullah.com, Rabu (1/1/2014).
KAMMI menyebut, keganjilan demi keganjilan dalam kasus korupsi terus mengemuka. Dari adanya perlakuan istimewa terhadap para punggawa istana, hingga lokasi pemeriksaan yang diistimewakan.
“(Lalu) tebang pilih kasus korupsi, bocornya sprindik, vonis yang tidak proporsional antara pihak swasta dan yang jelas-jelas pejabat negara, kehilangan berkas penting, sampai raibnya nama penting dari kasus-kasus krusial,” tambah KAMMI.
KPK pun diminta terbuka ke publik dalam kinerjanya, mulai penyidik hingga pimpinannya. KAMMI mempertanyakan, mengapa para penyidik KPK saat ini didominasi oleh personel Polri.
“Kami mencintai KPK, oleh karenanya kami tidak ingin lembaga ini menjadi alat penguasa yang hanya menjual mimpi dan membuai rakyat dengan janji manis bahwa kebenaran dan keadilan akan tegak di negara ini,” ujar Maulana.
KPK juga dituntut menuntaskan kasus besar dengan tanpa menghilangkan nama-nama penting sebagai pihak yang terkait kasus korupsi.
“Segera penjarakan aktor utama kasus Century dan Hambalang,” serunya.
Sepuluh tahun sudah KPK berkiprah, lembaga yang dibentuk berdasarkan UU RI No 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak awal tugasnya, 16 Desember 2003, lembaga ini digadang-gadang dapat menyelesaikan benang kusut penegakan hukum Indonesia, tulis KAMMI.*
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Abdul Rahman (Oman) - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger