JAKARTA--Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia menyesalkan sikap
aparat penegak hukum yang lamban menindaklanjuti aksi pemblokiran
Bandara Soa, Ngada, NTT, akhir pekan lalu. Jika hal ini dibiarkan, tak
hanya mencoreng citra penerbangan juga menjadi preseden buruk penegakan
hukum di Indonesia yang masih tebang pilih. Hal itu diungkapkan Yudi di
Jakarta, Senin (23/12/2013).
Yudi mengungkap hal itu sebagai wujud kekecewaannya atas lambannya
penanganan kasus ini oleh aparat. Apalagi, sejumlah media memberikan
bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dari pemberitaan di media, kasus ini sudah diselesaikan secara
kekeluargaan. Bahkan, pihak Merpati meminta maaf. Ini aneh dan jadi
preseden buruk penegakan hukum kita. Kejadian pemblokiran bandara
Turelelo dan menghadang pendaratan pesawat Merpati dengan memarkir mobil
di landasan jelas-jelas merupakan membahayakan keselamatan penerbangan
dan sudah melanggar UU Penerbangan dan UU No.9 tahun 1998 tentang Unjuk
rasa. Seharusnya aparat segera bertindak karena ini termasuk tindakan
pidana,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, kasus pemblokiran bandara Turelelo, akhir pekan lalu,
adalah tindak pidana umum yang harus segera ditangani tanpa perlu delik
aduan. Karena tak hanya mengganggung penyelenggaraan penerbangan dan
membuat kacau jadwal penerbangan ke Ngada, aksi koboi Bupati Marianus
Sae sangat membahayakan penerbangan dan mengganggu ketertiban umum serta
akan berdampak buruk pada citra penerbangan Indonesia dimata dunia
internasional.
Untuk itu, Yudi meminta aparat kepolisian untuk segera menjerat
Bupati Marianus Sae dengan sanksi sesuai UU penerbangan. Berdasarkan
pasal Pasal 210 UU Penerbangan, setiap orang dilarang berada di daerah
tertentu di Bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau
melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang
dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali
memperoleh izin dari otoritas Bandar udara.
Adapun sanksinya sebagaimana diatur dalam pasal 421 UU Penerbangan,
setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh
izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dan hukuman lebih
berat dikenakan pada orang membuat halangan (obstacle), dan/atau
melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang
membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
“Apa yang dilakukan Bupati Ngada kemarin jelas-jelas melanggar pasal
210 dan membuat halangan (obstacle) di landasan sehingga pesawat tidak
dapat mendarat. Sesuai UU Penerbangan, sanksi pidananya adalah 3 tahun
penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Dan hal ini tidak cukup
diselesaikan secara kekeluargaan. Harus ada sanksi agar memberikan efek
jera dan tidak menjadi preseden buruk. Karena itu, hukum harus ditegakan
agar tidak menjadi preseden buruk,” tegas Yudi.
Tak hanya UU Penerbangan yang dilanggar Bupati Ngada dan para Sat Pol
PP-nya, tapi juga UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat Di Muka Umum. Dalam pasal 9 ayat (2) UU No.9 tahun 1998
ditegaskan bahwa pelabuhan udara merupakan salah satu tempat terlarang
untuk melakukan aksi unjuk rasa. Terhadap pelanggaran tersebut, pasal 16
UU ini memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.